Senin, 03 Juni 2013

Leave a Comment

Puluhan Sopir Demo PDAM Ngawi


Puluhan sopir truk tangki air kemarin (29/5) nggeruduk kantor PDAM Ngawi. Mereka menolak kenaikan tarif pengisian air bersih yang akan rencananya diberlakukan mulai 1 Juni mendatang. Para sopir itu menilai besaran kenaikan yang lebih dari 25 persen sangat memberatkan.

Selama ini tarif pengisian air bersih ditetapkan Rp 25 ribu per truk tangki. Namun, mulai bulan depan naik menjadi Rp 35 ribu. Sementara, tarif air minum dengan pengiriman truk tangki khusus dalam kota (jarak 5 KM) dikenakan tarif Rp 100 ribu. Sedangkan pengiriman ke luar kota dikenai tambahan 25 ribu setiap kelebihan jarak 5KM.

Menurut mereka, kenaikan tersebut merupakan bentuk liberalisasi pengelolaan air oleh pemerintah. Sebab, selama kurun 5 tahun terakhir, PDAM Ngawi mengantongi keuntungan lebih dari 20 persen. ‘’Air dijadikan sebagai barang komersil untuk mengambil keuntungan lebih. Ini tidak lain karena pemerintah dan PDAM bertindak sebagai pedagang terhadap rakyatnya sendiri,’’ ujar Henry Wibowo, salah seorang sopir truk tangki.

Menurutnya, PDAM juga ingkar janji soal kenaikan tarif pengisian air bersih. Dia menyebut sebelum keluar SK Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2013, PDAM berjanji tidak akan menaikkan tarif hingga akhir tahun ini. ‘’Janji itu hanya omong kosong seperti tidak ada artinya,’’ ucapnya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif pengisian air maupun air bersih memberatkan para sopir truk tangki. Sebab, selama ini penghasilan mereka minim. ‘’Belum lagi kalau nanti BBM naik, semakin membuat kami keteteran,’’ katanya.

Menanggapi tuntutan para sopir truk tangki, Direktur PDAM Ngawi Suratno mengaku tak bisa berbuat banyak. Alasannya, pihaknya hanya sebagai operator, apalagi SK sudah ditandatangani bupati. Sedangkan keputusan menaikkan maupun menurunkan tarif merupakan wewenang kepala daerah.

Suratno berjanji hari ini akan menghadap bupati untuk membicarakan keluhan dan masukan dari para sopir dan pengusaha itu. ‘’Saya hanya menjalankan perintah saja. Keputusan itu diubah atau tidak tergantung dari pak bupati, karena hanya beliau yang bisa melakukannya,’’ terangnya.

Dia menyebut pihaknya sudah menerima masukan dari badan pengawas perusahaan daerah untuk menaikan tarif hingga 100 persen khusus untuk truk tangki. Namun, hal itu tidak mungkin dilakukan lantaran berpeluang memicu gejolak di masyarakat dan pengusaha air minum. ‘’Itu (besaran kenaikan, Red) sudah proporsional. Sejak pertengahan tahun lalu kami diberi masukan untuk menaikkannya,’’ tuturnya.

Suratno menilai kenaikan tersebut wajar karena kenaikan Rp 10 ribu setara dengan dua liter solar. Sedangkan pihak perusahaan daerah tidak dapat berjalan optimal jika tetap memaksakan tarif lama. Apalagi, untuk pemeliharaan jaringan dan pipa membutuhkan anggaran tidak sedikit. ‘’Tidak mungkin dinaikkan jika tidak ada dasarnya,’’ tegasnya. (mg2/pra/isd) Radar Madiun
Admin
Terimakasih sudah berkunjung semoga tulisan yang ada di website ini bisa bermanfaat, komentar anda sangat kami harapkan.

0 komentar:

Posting Komentar