Kamis, 06 Juni 2013

Leave a Comment

Panwaslu Ngawi Minta Parpol dan Caleg Bermain Cantik

Panwaslu Ngawi minta parpol dan caleg bermain cantik, pasalnya sejumlah partai politik di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tetap ‘ngeyel’ memasang alat peraga kampanye dan atribut Parpol di zona terlarang. Padahal, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat telah menetapkan zona larangan pemasangan alat peraga atribut parpol.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ngawi mendapati sejumlah parpol memasang atribut di sejumlah ruas jalan dan sekolahan. Namun, sesuai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, parpol hanya diberi sanksi administratif bila melanggar aturan memasang atribut partai di tempat yang dilarang.

“Tidak sampai ke substantif dan kita sudah memberikan teguran,” jelas Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat, Kamis (23/05/2013).

Untuk menghindari kesan Panwaslu sebagai tukang cabut atribut parpol, dia meminta seluruh penyelenggara Pemilu termasuk Parpol dan Bacaleg bisa bermain cantik. Jangan sampai, karena pelanggaran yang dilakukan membuat masyarakat menjadi tidak simpatik.

“Parpol, memang harus patuh aturan, agar semuanya lancar,” pintanya. Lensaindonesia.com
Admin
Terimakasih sudah berkunjung semoga tulisan yang ada di website ini bisa bermanfaat, komentar anda sangat kami harapkan.

0 komentar:

Posting Komentar