Senin, 17 Juni 2013

Leave a Comment

Koruptor P2SM di Ngawi Dijebloskan ke Penjara

Koruptor P2SM di Ngawi dijebloskan ke penjara. Kali ini giliran Sumpan Haryono, terdakwa kasus penyunatan bantuan hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SM) senilai Rp 200 juta dari Bappemas Jatim 2008. Pria 47 tahun itu dieksekusi Kejari Ngawi Senin (10/6) dini hari. Itu menyusul kasasi yang ditempuhnya ditolak Mahkamah Agung.

Berdasarkan amar putusan Nomor 1820.K/Pid.sus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 yang diterima kejari pertengahan Mei lalu, Sumpan diganjar hukuman satu tahun enam bulan serta denda pengganti Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, atau menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. ‘’Putusan itu lebih berat enam bulan dibandingkan putusan PN Ngawi,’’ terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi Syahrir Sagir kemarin (12/6).

Dijelaskan Syahrir, terpidana dieksekusi di salah satu rumahnya di Kepanjeng, Malang, pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00. Sebelumnya, Sumpan diintai selama sepekan, dan diketahui biasa berada di rumahnya antara pukul 22.00 hingga 04.00. ‘’Bukan karena ingin melarikan diri, tapi orangnya (Sampun, Red) sering keluar dan baru pulang malam hari,’’ ujarnya sambil menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan saat dieksekusi.

Syahrir menjelaskan, kasus yang merugikan negara senilai Rp 134 juta itu bermula dari adanya bantuan P2SM di Bappemas Provinsi Jatim yang dilaksanakan LSM Palapa Ngawi. Sampun mengaku awalnya mendapat telepon dari Djoko Santoso (kini sudah berstatus terpidana dan menunggu putusan kasasi MA) yang menginformasikan adanya program tersebut bagi LSM. Sedangkan teknik pelaksanaannya masih menunggu seseorang berinisial M.

Oleh M, lanjut Syahrir, terpidana diberi draf tatacara membuat proposal dan mekanismenya hingga dalam waktu empat hari mampu menyulap proposal tersebut. ‘’Dan proposal itu diverifikasi di rumah Djoko, diverifikasi dan diajukan ke seseorang yang menghubungkan ke Bappemas,’’ ungkapnya.
Sumpan dan seseorang yang menghubungkan ke Bapemas itu kemudian bertemu di Giant Surabaya untuk membicarakan besaran pemotongan anggaran yang akan diberikan ke LSM. Dari 100 persen total anggaran, kata dia, M dan orang yang menghubungkan ke Bapemas itu meminta bagian 62 persen per masing-masing calon penerima. ‘’Delapan persennya untuk upah terdakwa, dan Djoko diminta untuk menyunat lagi bantuan itu ke LSM penerima,’’ jelasnya.

Hal tersebut kemudian disampaikan kepada enam LSM calon penerima di sejumlah wilayah Ngawi. Namun, dua di antaranya mundur karena tidak sanggup jatah 70 persen dari total bantuan disunat. Belakangan, dari empat proposal yang dikirim hanya dua yang dinyatakan mendapat bantuan, yakni LSM Lesse dan LSM Palapa. Transaksi pemotongan dilakukan di salah satu hotel melati di Kota Madiun. ‘’Dari kedua LSM tersebut terpidana mendapatkan Rp 22,5 juta,’’ ujarnya.
Admin
Terimakasih sudah berkunjung semoga tulisan yang ada di website ini bisa bermanfaat, komentar anda sangat kami harapkan.

0 komentar:

Posting Komentar