Kamis, 10 Oktober 2013

Leave a Comment

Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Penanganan Padi Puso (BP3) Ngawi Dipenjarakan

Tersangka kasus korupsi Bantuan Penanganan Padi Puso (BP3) 2011di kabupaten Ngawi senilai Rp 6,4 miliar dari Kementerian Pertanian akhirnya dipenjarakan. Dua tersangka itu adalah Chusnul Uliyah (kasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Ngawi) dan Moh Faisal (PNS di UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Jatim di Kedunggalar), keduanya dijebloskan ke Rutan Klas II B Ngawi pada 07 Oktober 2013 Kemarin.

Menurut Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso, langkah tegas itu diambil untuk mempermudah jaksa pidsus kejari untuk melakukan pemeriksaan lanjutan jika dinilai ada keterangan yang perlu dipertajam.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Jatim nomor 5R.2010/PW13/5/2013 di Desa Katikan, Kedunggalar, yang terdampak serangan hama wereng terparah, kerugian negara mencapai Rp 992,8 juta.

Kasus tersebut bermula saat lahan pertanian di 13 kecamatan wilayah Ngawi terserang hama wereng hingga mengalami puso pada 2011 lalu. Dari belasan kecamatan itu, wilayah Kedunggalar yang terdampak paling parah hingga Kementan cawe-cawe memberi bantuan untuk meringankan beban petani. Namun, hal itu dimanfaatkan Chusnul dan Faisal untuk bersekongkol ‘’memalak’’ petani dan kelompok tani yang sedang kesusahan. ‘’Besaran potongan 10 persen dari total bantuan yang diterima. Alasannya memperlancar pengajuan proposal (penerimaan bantuan),’’ ungkapnya.

Saat itu, kelompok tani tidak berkutik. Mereka terpaksa merelakan sebagian haknya disisihkan untuk kedua oknum PNS itu. Dalam aksinya, keduanya berbagi tugas. Faisal menghimpun duit ‘’palakan’’ dan disetorkan ke Chusnul Uliyah. Karena saat itu menjadi kasi SDM dan OPT Dinas PTPH, Khusnul memiliki peran cukup strategis. Chunul tinggal menggertak kelompok tani jika tidak mendapat rekomendasi dinas PTPH duit bantuan tidak akan pernah cair.

‘’Faisal mengaku dua kali menyetor uang ke Chusnul, sedangkan lokasinya ditentukan Chusnul,’’ bebernya sembari menyebut keduanya memilih menolak didampingi penasehat hukum yang ditawarkan Polres Ngawi. Sumber: Radarmadiun.
Admin
Terimakasih sudah berkunjung semoga tulisan yang ada di website ini bisa bermanfaat, komentar anda sangat kami harapkan.

0 komentar:

Posting Komentar